Kamis, 22 Desember 2011

CENTURY - wacana pribadi

--> Saat Menkeu mendampingi Presiden di LN rapat G-20 bulan November 2008, apakah Menkeu diinstruksikan scara khusus oleh Presiden untuk menyelamatkan Century?
tanggal 13-15 November, Menkeu mmg mendampingi Presiden di G-20 Washington DC. trus tgl 13 November 2008, via teleconf BI ksi info ke Menkeu (yg lg di Washington DC) ttg kondisi BC. and then, tgl 14 Nov 2008, Menkeu lapor lisan ke Presiden ttg keterkaitan kondisi ketidakstabilan prekonomian global dg sistem keuangan nasional (weleh,, weleh,,bahasane). trs jg lapor ttg kondisi Century sm spt yg dilaporin BI. bdsr instruksi Presiden, Menkeu balik ke Indonesia tgl 15Nov08 yg seharusnya MenKeu masih brsma Presiden dlm acra APEC tgk 22– 23 Nov08. jadi,, tujuan MenKeu balik ke Indonesia lebih awal dri jadwal yg seharusnya adlh untuk ambil kebijakan yg diperlukan agar stabilitas sistem keuangan tetap trjaga, BUKAN untuk menyelamatkan Bank Century.

--> Rekayasa peraturan utk menyelamatkan century??
Century ditetapkan sbg -Bank Gagal berdampak sistemik- brdsr Perppu JPSK. JPSK mrpkan suatu mekanisme koord antara otoritas trkait dlm mnjaga stabilitas sistem keuangan (uda byk contohnya di negara lain, jd ni g asal bikin). UU 3 /2004 ttg Perubahan atas UU 23/1999 ttg BI blg agar UU JPSK diselesaikan paling telat akhir 2004. sbg follow up dr hal tsb, Pemerintah nyiapin RUU JPSK sjak awal 2004 'n lebih intens sejak Juli 2007. nah tyt, pada akhir 2007 tjd -krisis keuangan global- krisis ini nyata terjadi walaupun dampaknya di Indonesia g trllu terasa ato kita yg pura2 cuek??. Utk antisipasi ancaman krisis keuangan global, Pemerintah netapin Perppu JPSK, Perppu Perubahan UU BI, 'n Perpu Perubahan UU LPS pd Okt08

-->Rapat KSSK 20&21 Nov08, knp MenKeu ngubah pendapat dr yg awalnya mengkritisi argumen BI klo Century tidak berdampak sistemik malah jd stuju klo Century pny dmpak sistemik pda rapat pengambilan keputusan KSSK. (buat yg belum paham, malem itu ada 2 rapat, yg prtma brainstorming dg berbgai narasumber tmsuk org2 BI, depkeu. dll and rpat kedua ttg pengambilan kputusan). Apa benar ada instruksi Presiden via telp wkt itu? (sereem...)
Sjak Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) efektip pd tgh taun 2007, Menkeu scara reguler dpt update ttg perkembangan krisis keuangan dunia dan nasional. Selain itu, MK jg aktif ikut diskusi-diskusi internasional ttg penanganan krisis keuangan global. Utk meyakinkan hasil analisa BI -krna mmg g manteb- ttg Century krn g tersedianya data individual perbankan di Depkeu dan yg pny data komplit mmg BI, saat rapat KSSK MK mempersilahkan para pejabat Depkeu, BI, LPS, Bank Mandiri+pak marsilam (sbg narasumber yg kebetulan mmg mnjbat ketua UKP3R utk mengajukan prtanyaan 'n pendapat, be4 KSSK ambil keputusan. brainstorming cuy,, btpa terbukanya MK :) dlm rapat tsb, tjd pembahasan yg intens 'n krna yg dtg mmg para pakar ekonomi dan perbankan. Bbrpa peserta rapat ngajuin pertanyaan yg kritis 'n respons atas hasil analisis BI. wajar lah,, mnrut ane proses ini transparan 'n sehat buat bantu KSSK ambil keputusan. trus dg pertimbangan hal-hal td & kondisi sistem keuangan saat itu, MK setuju klo Century adlh Bank Gagal yg pnya dampak sistemik. Keputusan KSSK diambil TANPA intervensi dari pihak manapun. 

-->ada jg yg blg klo penanganan Century oleh LPS after 18 Des08 g punyai dasar hukum?
Penetapan century sbg Bank Gagal berdampak Sistemik dilakukan KSSK tgl 21 Nov08 bdsr Perppu JPSK. trus, sejak 21 Nov08, pelaksanaan penanganan Century dihandle LPS berdasar UU 24/04 ttg LPS yg uda diubah dg UU 7/09 (msi UU LPS jg). Berdasar surat Ketua DPR No: LG.01.02/9319/DPR RI/XII/2008 tgl 24 Des08 ttg penyampaian keputusan rapat Paripurna DPR RI tgl 18 Des08, DPR sepakat agr Pemerintah sgra ngajuin RUU ttg JPSK paling telat tgl 19 Jan09. ada beda persepsi antara Pemerintah dg sebagian anggota DPR ato DPRnya yg plinplan ttg pemberlakuan Perppu JPSK sjk tgl 18 Des08. ttg hal tu td, rapat paripurna DPR RI pembahasan RUU JPSK tgl 30 Sept09, DPR menyatakan MENOLAK Perppu JPSK. Pengambilan keputusan oleh KSSK wkt penanganan Century bdsar Perppu JPSK cm dilakukan pd tgl 21 Nov08. Bdasar hal tsb, pelaksanaan penanganan Century stlh tgl 18 Des08, tmsuk PMS -penambahan modal sementara- sbsar Rp1,155 triliun pd tgl 3 Feb09 'n sbsar Rp630 miliar pd tgl 21 Juli09, TETAP DILAKUKAN BERDASARKAN UU LPS (tidak terkait dengan penolakan Perppu JPSK). 

-->PMS LPS buat Century adlah dana talangan dari APBN via Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD)?
utk menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah dan melakukan penanganan bank gagal, LPS mungut premi dri semua bank yg beroperasi di Indonesia dan masuk dlm programnya LPS. LPS telah menghimpun dana premi sekitar Rp12,9 triliun. Dg penerimaan premi td, ditambah dg modal awal Rp 4 triliun,'n hasil investasi setelah dikurangi biaya-biaya, sampai akhir Sept09 total kekayaan LPS mencapai Rp18 triliun. Jadi sumber pendanaan penanganan Bank Century yg seluruhnya Rp6,762 triliun, berasal dari kekayaan LPS, 'n belum menyentuh modal awal LPS. Seluruh biaya penanganan tersebut adalah PMS LPS pd Century, dan BUKAN DANA TALANGAN LPS ato Pemerintah. dg PMS td, 99,996% saham Century dimiliki LPS. Selama dalam penanganan gawat darurat, Century g prnah trima pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) dmn dana FPD mmg hrs brsumber dari APBN.Karena sumber pendanaan penanganan Century berasal dari kekayaan LPS (bukan dari APBN), 'n LPS mmg pnya wewenang utk melakukan pengelolaan kekayaan sendiri, maka penetapan biaya penanganan Century TIDAK PERLU memperoleh APROVAL KSSK ataupun DPR. jdi bgi para anggota Dewan yg terhormat harap dipelajari dan dipahami peraturan terkait dg baik,, Got it??!

-->dana PMS dipake untuk bayar nasabah besar saja, trus yg nasabah kecil G dibayar?
laporan Direksi Century kpd LPS blg klo dana nasabah terbesar masi ada di Century. Kalaupun ada pencairan, tu wajar aja krna dilakukan utk keperluan bisnis nasabah yg bersangkutan, ms pnya duit di bank g boleh ditarik.. dr total PMS LPS Rp6,76 triliun, 60% nya ato Rp4,02 triliun dipake buat bayar Dana Pihak Ketiga, 33% Rp2,25 triliun ditaruh sbg aset(SBI/FASBI/SUN/GWM giro wajib minimum),'n sisa sbesar 7% dipake antara lain buat nglunasi FPJP n pinjaman antar bank. Dari total 8.577 nasabah yang mencairkan simpanannya sbsar Rp4,02 triliun, sbyak 8.249 nasabah (96,2%) diantaranya adlh nasabah yg pnya simpanan sampai dg Rp2 miliar dg total simpanan Rp2,19 triliun. trus nasabah tajir yg nyairin simpenannya lebih dari Rp2 miliar ada 328 nasabah (3,8%) dg total simpanan Rp1,83 triliun 

-->Century uda bayar dana simpanan nasabahnya yg sah. Nasabah yang selama ini menuntut pengembalian dana dari Bank Century sebenarnya bukan lagi sebagai nasabah Bank Century krna dana simpanan mereka telah diinvestasikan ke dlam produk investasi Discretionary Fund,, jd mrka tu sp?
Century jg terkait dg penawaran produk investasi yg direkayasa Robert Tantular dg nyamar sbg PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS) penerbit dri produk investasi yg disebut Discretionary Fund. ADS td punyanya si RT. Produk investasi Discretionary Fund td g terdaftar 'n g dikenal di Bapepam-LK. jd tu produk ilegal hasil rekayasa RT dkk. Total dana nasabah yg ketipu gara2 si RT sekitar Rp1,4 triliun. Berkas perkara pidana udah diserahin ke Bareskrim POLRI. Nasabah yg kena tipu td uda nyairin simpenannya di Century buat beli produk ilegal td. Jadi klo org yg paham hukum bakal komen Secara hukum mereka bukan nasabah Bank Century lagi. pengembalian dana milik nasabah yg kena tipu td y bukan tanggungjawabnya Century. 

Pengertian Dampak Sistemik
Sistemik diambil dari kata sistem. Kerusakan sistemik berarti kerusakan menyeluruh pada sistem yang ada. Beberapa literatur mendefinisikan dampak sistemik, antara lain dari Bank for International Settlements (BIS) mendefinisikan :
“the risk that the failure of a participant to meet its contractual obligations may in turn cause other participants to default with a chain reaction leading to broader financial difficulties.”
European Central Bank (ECB) mendefinisikan :
“…wide systematic shocks which by themselves adversely affect many institutions or markets at the same time. In this sense, systemic risk goes much beyond the vulnerability of single banks to runs in a fractional reserve system.”
Mengacu pada definisi Perppu JPSK, yang dimaksud berdampak sistemik adalah:
“suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah Bank dan/atau Lembaga Keuangan Bukan Bank lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.”

Indikator Bank Berdampak Sistemik
Kriteria suatu bank dapat dikategorikan berdampak sistemik tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-undang. Tidak dinyatakan kriteria ini secara eksplisit disebabkan 2 alasan utama yaitu :
1. Berpotensi menimbulkan moral hazard
Memanfaatkan celah hukum dan keadaan demi keuntungan pribadi dan pihak lain merupakan perilaku yang sering di dunia bisnis apabila tidak diatur dan kelola sebaik-baiknya. Keterbukaan kebijakan sangat penting tetapi keterbukaan yang berlihan bagaimanapun juga dapat berbahaya. Bagi seseorang yang merasa terdesak akibat kegiatan usaha yang tidak menguntungkan bukanlah sesuatu yang mustahil bagi mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang nekad untuk memanfaat semua keadaan demi keselematan usahanya atau ke luar dari bisnisnya dengan cara-cara yang kurang wajar dan merugikan pihak lain.

Demikian halnya dengan di dunia perbankan, Jika semua bank tahu tentang kriteria berdampak sistemik, dikhawatirkan bank-bank itu akan dengan sengaja mengkondisikan diri masuk ke kriteria “berdampak sistemik” agar bisa minta bantuan pemerintah. Hal ini dapat mendorong manajemen bank tidak berhati-hati (prudent) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Ini adalah bentuk dari moral hazard.

2. Pengukuran Dampak Sistemik Bersifat Situasional 
Dampak sistemik bisa diakibatkan banyak hal, internal maupun eksternal. Hal internal adalah masalah di dalam lembaga bank itu sendiri. Sedangkan eksternal bisa berupa bencana alam, krisis keuangan global maupun serangan teroris. Ini menyebabkan dampak sistemik sulit ditentukan batasannya. Suatu lembaga keuangan dapat dinyatakan berdampak sistemik pada situasi tertentu, namun tidak berdampak sistemik pada situasi berbeda. Perlu professional judgement untuk memutuskan hal tersebut. 

Namun, dalam melakukan penilaian dampak sistemik, Bank Indonesia mencoba mengadaptasi sistem penilaian berdasarkan framework MoU Uni Eropa. Framework tersebut melakukan penilaian dampak sistemik dari aspek sistem aspek sistem keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran dan sektor riil.
Selain aspek di atas, Bank Indonesia juga menambahkan satu aspek lagi yaitu aspek psikologi pasar. Penambahan aspek psikologi pasar ini ditambahkan karena merujuk pengalaman Indonesia pada krisis 1997-1998 lalu sehingga perlu dimasukkan untuk mencegah krisis serupa terulang. Pada masa itu, penutupan 16 bank yang hanya menguasai 2,3% dari total aset perbankan berdampak psikologis negatif bagi pasar keuangan. Ini berujung pada penarikan besar-besaran dana nasabah di bank-bank lain sehingga mengakibatkan krisis perbankan dan merambah pada krisis keuangan dan sektor lainnya.

- ,Rapat KSSK VS Sidang Pansus. - 

Rapat Marathon 2 hari dengan menyertakan semua pihak professional yang terkait tanpa minta anggaran bermilyar-milyar rupiah itu menghasilkan stabilitas perekonomian Indonesia, bahkan berada di peringkat ketiga Dunia dalam hal pertumbuhan ekonomi + cadangan devisa hingga USD 60 miliar dan ...Realisasi penerimaan APBN hingga ±Rp 1.000 Triliun.

Rapat Pansus ±2 bulan + menghabiskan dana 2,7 Miliar + bantuan ahli (mulai yang asli sampai abal2) + tontonan perdebatan2 konyol itu hanya menghasilkan definisi krisis + sistemik + rekomendasi nonaktif/pemakzulan para mantan pejabat KSSK.

* Pertanyaan : Dalam sistem manajerial, jika dilihat dari sisi efektifitas dan efisiensi serta reward dan punishment, yang perlu diberi cap ineffectif + inefficient + perlu diberi punishment yang mana ?! (terlalu sadis ?! lebih sadis mana mengingat duit 2,7 miliar itu pada dasarnya adalah hasil prestasi salah satu pejabat KSSK, ibaratnya seseorang dimintain duit buat menyelidiki dirinya..) What the heLL
==============================================================

- Pejabat KSSK melakukan rapat marathon sepanjang 21 – 22 Nov 08 adalah untuk menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis.

- Pansus Kontra BailOut menganggap rapat marathon sepanjang 21 – 22 Nov 08 adalah untuk merundingkan perbuatan korupsi.

* Jika ada indikasi suatu rapat para maling yang dilakukan berjam2 dengan melibatkan begitu banyak pihak terkait ditambah ada bukti rekaman sepanjang rapat, maling yang bodoh atau yang menuduhnya yang oon ?!

==============================================================

Rp 6,762 Triliun dana LPS untuk menyelamatkan industri perbankan di Indonesia.
- Dua praktisi perbankan yang dipanggil pansus ; Bpk. Fauzi Ichsan sebagai ahli dan Robert Tantular sebagai saksi + tersangka utama. Bpk. Fauzi Ichsan bilang Nov 2008 itu krisis sedangkan Robert Tantular menyatakan 2008 tidak ada krisis.

- Perbanas, Himbara dan himpunan Bank lainnya tidak dipanggil pansus, padahal merekalah yang paling merasakan 2008 itu sektor perbankan sedang terancam krisis atau tidak.

* Pertanyaan : WAJARKAH jika, mayoritas anggota pansus lebih mempercayai pernyataan Robert Tantular (saksi sekaligus pelaku utama perampokan yang telah merugikan Negara Rp 9,.. Triliun) daripada perkataan Bpk. Fauzi Ichsan + Perbanas + Himbara bahkan Bpk. Budi Rochadi dari BI sekalipun ?! “mereka” itu berdiri di sisi mana ?!

==============================================================

Kompetensi Peserta Rapat KSSK lainnya.
- Sedikit OOT tapi perlu. Silahkan googling dan cari tau kapasitas Beliau2 ini : Bpk. Marsilam Simanjuntak, Bpk. Darmin Nasution, Bpk. Raden Pardede, Bpk. Agus Martowardoyo dll sebagai peserta rapat KSSK, atau Ibu Aviliani, Bpk Faisal Basri, Bpk. Fauzi Ichsan sebagai ahli yang setuju dengan kebijakan BOBC itu sudah tepat, atau Bpk. Erry Riyana Hardjapamekas, Bpk. Sofyan Djalil, Bpk. Anies Baswedan dll sebagai tokoh yang setuju bahwa kebijakan BailOut itu sudah tepat.

- Bahkan Bpk. Maryono yang dipercaya untuk menangani Bank Mutiara itu mendapat julukan “Bpk. Bencana dan Krisis” karena kredibilitasnya dalam menangani bank-bank yang kena krisis atau recoveri Bank di Aceh pasca gempa. Diharapkan di tangan Bpk. Maryono ini Bank Mutiara akan cepat pulih dan bisa memaksimalkan recoveri dana BOBC 3 – 5 tahun ke depan.

* Pertanyaan : kredibilitas beliau2 itu memang bukan legitimasi bahwa BOBC itu 100% clean, harap diingat personel BC lama tetap masih ada meski tidak berada di pucuk pimpinan Bank Mutiara. Tapi apakah kredibilitas Beliau2 itu layak jika dibandingkan dengan pertanyaan-pertanyaan konyol sebagian anggota pansus (yang sebagian besar bukan berlatar belakang ekonomi) ?! atau ingat ini, bagi Beliau2 di atas itu rasanya sangat mudah jika mereka ingin menjadi anggota DPR seperti AF, BS, FH, AR, MS, GL dll, tapi sebaliknya, jika sebagian anggota pansus itu ingin menjadi seperti Beliau2 tersebut di atas, apa mampu ?!

==============================================================

Benarkah Kapasitas “Mereka” Setinggi Itu ?!
- Meminjam analogi Bapak Faisal Basri (kurang lebih) : “Jangan sampai di kemudian hari terjadi seperti ini : seseorang mendapat beasiswa dari Negara, kemudian ketika naik bis dia kecopetan, lalu si copet dikenakan pasal berlapis dan salah satunya adalah merugikan keuangan Negara”.

- Ingat bahwa tanggungjawab Pak Boediono (Gub. BI) adalah menjaga stabilitas moneter Indonesia waktu itu, sementara Ibu Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan dan Plt. Meko Perekonomian yang super sibuk menyelamatkan krisis. Bahkan Bpk. Maryono pun mempunyai wewenang dan tanggungjawab Bank Mutiara SECARA KESELURUHAN, sementara di cabang-cabang Bank Mutiara adalah orang lama Bank Century.

* Pertanyaan : JIKA memang ada kebocoran di salah satu cabang Bank Century –Padahal SUDAH DIBLOKIR - (sebut saja MISAL – Bali -), apakah ketiga orang itu lantas dianggap bekerja sama memberi kesempatan pencuri ?! Apakah karena Beliau2 memutuskan untuk BOBC lantas ketigana harus MENGIKUTI KEMANAPUN NASABAH BANK MUTIARA pergi untuk memastikan 100% tidak ada kebocoran ?! tuntutan yang sangat naif.

Pertanyaan dibalik : atas “tragedi” terpanggilnya ahli abal-abal (Bpk. Ichsanuddin Noorsy) yang tentunya menerima honor atas kesaksiannya itu, ketika kesahihan sang Ahli menimbulkan keraguan, atas mengalirnya uang Negara ke tangan yang tidak berhak itu, penanggungjawabnya siapa ?!

==============================================================

Do the Things Right VS Do the Right Things.
- Sangat mungkin terjadi suatu tindak kejahatan tanpa adanya kesalahan, jika dilaksanakan dengan benar. Sebuah kejahatan mungkin tidak akan pernah terungkap karena terbungkus oleh pembenaran. Jika begini kejadiannya, maka hasilnya akan jatuh korban tanpa ada pelaku yang dikenai hukuman.

- Sebaliknya sangat mungkin terjadi sebuah kesalahan tanpa sama sekali adanya tindak kejahatan, karena sifat manusia itu sendiri tidak ada yang sempurna. Jika begini kejadiannya, maka hasilnya seseorang yang dituding sebagai pelaku dijatuhi hukuman sementara tidak ada seorangpun yang merasa sebagai korban.

* Pertanyaan : Apakah para pejabat KSSK dituntut seperti Malaikat yang TIDAK BOLEH MELAKUKAN KESALAHAN SEKECIL APAPUN ?! dan KALAUPUN kesalahan kecil yang tidak merugikan itu memang ada, kemudian oleh para anggota pansus dijadikan alasan untuk menghukum, lihatlah Track Record sebagian anggota + inisiator Pansus itu (FH, AR, GP, ZEM, AM & MM) apakah mereka layak dijuluki Mr. 100% clean ?

==============================================================

GOD BLESS HITLER




-pramuditya.kurniawan-

1 komentar: